----iklan---- BPN T.Tinggi Diminta Batalkan Sertifikat Pemecahan Grant Sultan No. 4/1910 - JEJAK KHALIK
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

BPN T.Tinggi Diminta Batalkan Sertifikat Pemecahan Grant Sultan No. 4/1910

         
          PEMANGKU Adat Kerajaan Negeri Padang Tebingtinggi meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Tebingtinggi, segera membatalkan sertifikat BPN konversi dari Grant Sultan No.4 tahun 1910. Permintaan itu dilakukan, karena lahan dengan alas hak Grant Sultan itu, milik Kerajaan Negeri Padang dan bukan milik perorangan/pribadi.

          Hal itu disampaikan Pemangku Adat Negeri Padang Tebingtinggi, melalui surat No.05/MKA-KNP/TTD/2015, tanggal 2 Maret 2015 ditanda tangani Raden Mas Junaidi gelar Datuk Tongkat Mahraja Negeri Padang.

          Dalam surat yang ditujukan kepada Kepala BPN kota Tebingtinggi, disebutkan lahan dengan alas hak Grant Sultan No.4 itu, luasnya 11 hektar terletak di Kel. Bulian, Kec. T.Tinggi Kota. Di atas lahan itu saat ini, terang surat itu, terdapat bangunan istana kerajaan Negeri Padang, terletak di Link. 03, Kel. Bandar Utama. Kemudian komplek pemakaman zuriat Kesultanan Negeri Padang serta beberapa bangunan rumah tempat tinggal.

          Selain Grant Sultan No.4 yang menjadi dasar kepemilikan lahan atas nama kerajaan, surat itu juga menyebutkan adanya keterangan dari Kesultanan Deli No.09.9/IM-SD/2014 tanggal 06 Januari 2014, bahwa tanah dan bangunan istana (rumah tinggi) beserta halaman, juga tanah di sekitar lingkungan istana, menurut sifatnya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan tanah tersebut. “Lahan itu adalah milik Kerajaan Negeri Padang,” tulis surat yang ditembuskan kepada Raja Muda Deli, Wali Kota Tebingtinggi, Kepala BPN Sumut dan Kapolres Tebingtinggi.

          Diterangkan, alasan permintaan pembatalan itu berdasarkan pada UU Pokok Agraria No.5 Tahun 1960, khususnya Pasal 20 ayat 1, menyatakan ‘hak milik adalah hak turun temurun’ dan pada Pasal 3 menyatakan ‘bahwa pelaksanaan hak ulayat dari masyarakat hukum adat menurut kenyataannya masih ada.’ Kemudian pada Pasal 6 menyatakan ‘semua hak-hak tanah mempunyai fungsi sosial’.

          Ditambahkan, pemangku adat Kerajaan Negeri Padang merasa prihatin melihat aset kerajaan dipecah-pecah menjadi milik pribadi/perorangan. Di mana hal itu menyebabkan aset kerajaan menjadi tidak utuh lagi. Surat itu, menyebutkan dengan adanya pemecahan Grant Sultan No.4 oleh BPN, maka telah terjadi kerugian tidak hanya bagi Kerajaan Negeri Padang, tapi juga pemerintah kota Tebingtinggi, karena di atas lahan itu ada aset istana yang seyogianya jadi cagar budaya.

          Atas dasar itu, pemangku adat Kerajaan Negeri Padang meminta kepada BPN kota Tebingtinggi yang selama ini menerbitkan sertifikat pemecah dari Grant Sultan No.4, segera membatalkan sertifkat yang telah dikeluarkan. “Kita minta agar semua sertifikat yang berasal dari Grant Sultan No.4 dibatalkan,” tanda Raden Mas Junaidi, Selasa (3/3). Khalik

Post a Comment for "BPN T.Tinggi Diminta Batalkan Sertifikat Pemecahan Grant Sultan No. 4/1910"