BPN T.Tinggi Diminta Batalkan Sertifikat Pemecahan Grant Sultan No. 4/1910
Hal itu disampaikan
Pemangku Adat Negeri Padang Tebingtinggi, melalui surat No.05/MKA-KNP/TTD/2015,
tanggal 2 Maret 2015 ditanda tangani Raden Mas Junaidi gelar Datuk Tongkat
Mahraja Negeri Padang.
Dalam surat yang
ditujukan kepada Kepala BPN kota Tebingtinggi, disebutkan lahan dengan alas hak
Grant Sultan No.4 itu, luasnya 11 hektar terletak di Kel. Bulian, Kec. T.Tinggi
Kota. Di atas lahan itu saat ini, terang surat itu, terdapat bangunan istana
kerajaan Negeri Padang, terletak di Link. 03, Kel. Bandar Utama. Kemudian
komplek pemakaman zuriat Kesultanan Negeri Padang serta beberapa bangunan rumah
tempat tinggal.
Selain Grant Sultan
No.4 yang menjadi dasar kepemilikan lahan atas nama kerajaan, surat itu juga
menyebutkan adanya keterangan dari Kesultanan Deli No.09.9/IM-SD/2014 tanggal
06 Januari 2014, bahwa tanah dan bangunan istana (rumah tinggi) beserta
halaman, juga tanah di sekitar lingkungan istana, menurut sifatnya merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisah dengan tanah tersebut. “Lahan itu adalah
milik Kerajaan Negeri Padang,” tulis surat yang ditembuskan kepada Raja Muda
Deli, Wali Kota Tebingtinggi, Kepala BPN Sumut dan Kapolres Tebingtinggi.
Diterangkan, alasan
permintaan pembatalan itu berdasarkan pada UU Pokok Agraria No.5 Tahun 1960,
khususnya Pasal 20 ayat 1, menyatakan ‘hak milik adalah hak turun temurun’ dan
pada Pasal 3 menyatakan ‘bahwa pelaksanaan hak ulayat dari masyarakat hukum
adat menurut kenyataannya masih ada.’ Kemudian pada Pasal 6 menyatakan ‘semua
hak-hak tanah mempunyai fungsi sosial’.
Ditambahkan, pemangku
adat Kerajaan Negeri Padang merasa prihatin melihat aset kerajaan dipecah-pecah
menjadi milik pribadi/perorangan. Di mana hal itu menyebabkan aset kerajaan
menjadi tidak utuh lagi. Surat itu, menyebutkan dengan adanya pemecahan Grant
Sultan No.4 oleh BPN, maka telah terjadi kerugian tidak hanya bagi Kerajaan
Negeri Padang, tapi juga pemerintah kota Tebingtinggi, karena di atas lahan itu
ada aset istana yang seyogianya jadi cagar budaya.
Atas dasar itu,
pemangku adat Kerajaan Negeri Padang meminta kepada BPN kota Tebingtinggi yang
selama ini menerbitkan sertifikat pemecah dari Grant Sultan No.4, segera
membatalkan sertifkat yang telah dikeluarkan. “Kita minta agar semua sertifikat
yang berasal dari Grant Sultan No.4 dibatalkan,” tanda Raden Mas Junaidi,
Selasa (3/3). Khalik
Post a Comment for "BPN T.Tinggi Diminta Batalkan Sertifikat Pemecahan Grant Sultan No. 4/1910"