----iklan---- Wako T.Tinggi Nyatakan Stadion Kp. Durian Milik Publik - JEJAK KHALIK
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Wako T.Tinggi Nyatakan Stadion Kp. Durian Milik Publik

WALI KOTA Tebingtinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM, menyatakan stadion Kampung Durian, di Jalan Prof. Hamka, Kel. Durian, Kec. Bajenis, merupakan milik publik dan harus tetap jadi lapangan olah raga. Wali Kota menegaskan Pemko Tebingtinggi tidak akan memberikan dana apa pun kepada siapapun terkait dengan upata renovasi stadion itu, karena jika itu dilakukan seara adminstratif merupakan kesalahan.

Hal itu ditegaskan Wali Kota Tebingtinggi, Senin (23/2), saat menerima audiensi pemangku adat Kerajaan Negeri Padang, di rumah dinas, Jalan Sutomo. Hadir mendampingi Wali Kota Staf Ahli Ismail Budiman, SH, Kadisporabudpar H. Azhar Effendi Lubis, SE, dan Kabag Humas PP Drs. Bambang Sudaryono.

 Diakui, selama ini banyak kalangan yang mengklaim stadion Kampung Durian sebagai milik keluarga mereka. Namun, ketika surat-surat terkait kepemilikan itu di minta, maka tak satu pun yang mampu menunjukkannya. “Sebenarnya sesuai UU Agararia 1960, tanah milik kerajaan yang sudah digunakan publik, statusnya tetap milik publik,” tegas Umar Zunaidi Hasibuan.

Wali Kota menyarankan agar pemangku adat dan zuriat kerajaan menyatukan persepsi untuk menyerahkan keberadaan stadion Kampung Durian kepada Pemko Tebingtinggi guna dikelola secara baik demi dunia olah raga di kota Tebingtinggi. “Jangan sampai stadion itu terlantar terlalu lama, karena masyarakat olah raga sangat membutuhkannya,” himbau Wali Kota.

Juru bicara pemangku adat Negeri Padang Abdul Khalik, mengatakan hasil dari rapat pemangku adat Kerajaan Negeri Padang, meminta agar Pemko Tebingtinggi segera melakukan pembicaraan, sehingga keadaannya tidak berlarut-larut dan merugikan dunia olah raga. Selain membuka kesempatan sejumlah oknum yang ingin mengambil manfaat dari ketidak pastian itu. “Pemangku adat sepakat, stadion Kampung Durian memang harus tetap jadi lapangan olah raga dan dikelola pemerintah kota,” ujar Khalik.

Dalam pertemuan itu, dibicarakan juga pemugaran sejumlah makam bersejarah para raja di Kerajaan Negeri Padang, misalnya makam keluarga Mahraja ke 7 Negeri Padang Marah Hakum gelar Panglima Goraha, di Kel. Bulian, Kec. Bajenis. Selain itu, disampaikan pula penulisan buku sejarah para pemimpin dan wali kota Tebingtinggi sepanjang masa, yang rencananya akan dipublikasikan tepat pada 1 Juli 2015 nantinya.

Pemangku adat yang hadir dalam temu ramah dengan Wali Kota Tebingtinggi, yakni Datuk Punggawa H. Ismail, SH, Datuk Amar OK Khairul Aswan, Datuk Bentara Juanda, Datuk Penghulu Negeri Tengku Machmud, dan Datin Sri Dewangga Hj. Kartini
Lakukan Pembicaraan
Sebelumnya, pemangku adat Kerajaan Negeri Padang Tebingtinggi melakukan pembicaraan dengan sejumlah kalangan sepuh terkat dengan keberadaan stadion Kampung Durian. Pembicaraan itu dilakukan terkait banyak klaim kepemilikan terhadap lahan lapangan sepak bola itu belakangan ini. Beberapa kalangan sepuh yang diundang berbicara, diantaranya Rusman Saleh, Aswad Asmara, Mahiddin Syafii dan H. OK Agahansyah.
Menurut juru bicara pemangku adat Kerajaan Negeri Padang Tebingtinggi Datuk Khuzamri Amar, SE, didampingi Datuk Azrai Hasan Miraza, serta beberapa pemangku adat lainnya, belum lama ini, pembicaraan itu untuk mengetahui sejauh mana keberadaan stadion bola itu. “Ini kita lakukan salah satunya dalam rangka mendata situs-situs Kerajaan Negeri Padang Tebingtinggi,” ujar Amar.

Ditambahkan, stadion Kampung Durian, sejak dulu merupakan situs penting Kerajaan Negeri Padang Tebingtinggi yang dibangun oleh Tengku Alamsyah yang menjadi wazir Negeri Padang sekira 1930. Sayangnya, ujar BKM Masjid Raya Nur Addin itu, hingga kini belum jelas bagaimana status lapangan sepak bola itu, sehingga Pemko Tebingtinggi tidak berani memanfaatkannya. “Malah kita mendengar ada pula oknum-oknum tertentu yang ingin menjual lahan itu, padahal semua tahu lahan itu milik publik,” tegas Khuzamri Amar.

Datuk Azrai Hasan Miraza menambahkan, hasil pertemuan dengan keempat sesepuh Melayu dan sesepuh kota Tebingtinggi itu, sepakat keberadaan stadion Kampung Durian itu harus dipertahankan sebagai lapangan sepak bola. “H. OK Agahansyah, Aswad Asmara dan Rusman Saleh yang paham status stadion, menyatakan sepakat lahan itu tetap jadi lapangan sepak bola,” terang Azrai. Tinggal lagi bagaimana Wali Kota Tebingtinggi dalam hal ini Disporabudpar menyikapi kehendak ini, tambah Azrai.

Diakui, kalangan sesepuh itu kecewa karena selama ini ada upaya kalangan tertentu yang hendak menjual lapangan, meski alas haknya tak jelas. “Banyak yang mendekati kita mengajak kerjasama menjual lapangan itu, tapi saya tolak. Saya ingin lapamgan itu tetap seperti semula,” aku H. OK Agahansyah,  cucu dari OK Aliviah, saat bertemu di kediamannya, kemarin.

Selain itu, Khuzamri Amar, SE, mengungkapkan pula hasil temuan dari pendataan situs-situs Kerajaan Negeri Padang Tebingtinggi, berupa makam Marah Hakum gelar Panglima Goraha (1830-1870), Raja ke VIII Kerajaan Negeri Padang Tebingtinggi. “Makam itu menjadi penemuan besar untuk mengungkap masa lalu Kerajaan Negeri Padang Tebingtinggi,” cetus Amar. Sebelumnya, sudah pula ditemukan makam Raja Tebing Pengeran, di Kec. Bandar Khalifah, Kab. Sergai.

Seluruh situs-situs yang kita temukan, kata Amar, nantinya kita harapkan akan menjadi bukti sejarah khasanah Kerajaan Negeri Padang Tebingtinggi. “Kita juga akan mengajukan situs-situs itu sebagai cagar budaya ke Pemko Tebingtinggi sesuai UU No.11/2010 tentang Cagar Budaya,” tandas Amar. Abdul Khalik









Post a Comment for "Wako T.Tinggi Nyatakan Stadion Kp. Durian Milik Publik"