Wako T.Tinggi Nyatakan Stadion Kp. Durian Milik Publik
WALI KOTA Tebingtinggi Ir. H. Umar Zunaidi
Hasibuan, MM, menyatakan stadion Kampung Durian, di Jalan Prof. Hamka, Kel.
Durian, Kec. Bajenis, merupakan milik publik dan harus tetap jadi lapangan olah
raga. Wali Kota menegaskan Pemko Tebingtinggi tidak akan memberikan dana apa
pun kepada siapapun terkait dengan upata renovasi stadion itu, karena jika itu
dilakukan seara adminstratif merupakan kesalahan.
Hal itu ditegaskan Wali Kota Tebingtinggi, Senin (23/2), saat
menerima audiensi pemangku adat Kerajaan Negeri Padang, di rumah dinas, Jalan
Sutomo. Hadir mendampingi Wali Kota Staf Ahli Ismail Budiman, SH,
Kadisporabudpar H. Azhar Effendi Lubis, SE, dan Kabag Humas PP Drs. Bambang
Sudaryono.
Diakui, selama ini
banyak kalangan yang mengklaim stadion Kampung Durian sebagai milik keluarga
mereka. Namun, ketika surat-surat terkait kepemilikan itu di minta, maka tak
satu pun yang mampu menunjukkannya. “Sebenarnya sesuai UU Agararia 1960, tanah
milik kerajaan yang sudah digunakan publik, statusnya tetap milik publik,”
tegas Umar Zunaidi Hasibuan.
Wali Kota menyarankan agar pemangku adat dan zuriat kerajaan menyatukan
persepsi untuk menyerahkan keberadaan stadion Kampung Durian kepada Pemko
Tebingtinggi guna dikelola secara baik demi dunia olah raga di kota
Tebingtinggi. “Jangan sampai stadion itu terlantar terlalu lama, karena
masyarakat olah raga sangat membutuhkannya,” himbau Wali Kota.
Juru bicara pemangku adat Negeri Padang Abdul Khalik,
mengatakan hasil dari rapat pemangku adat Kerajaan Negeri Padang, meminta agar
Pemko Tebingtinggi segera melakukan pembicaraan, sehingga keadaannya tidak
berlarut-larut dan merugikan dunia olah raga. Selain membuka kesempatan
sejumlah oknum yang ingin mengambil manfaat dari ketidak pastian itu. “Pemangku
adat sepakat, stadion Kampung Durian memang harus tetap jadi lapangan olah raga
dan dikelola pemerintah kota,” ujar Khalik.
Dalam pertemuan itu, dibicarakan juga pemugaran sejumlah
makam bersejarah para raja di Kerajaan Negeri Padang, misalnya makam keluarga
Mahraja ke 7 Negeri Padang Marah Hakum gelar Panglima Goraha, di Kel. Bulian,
Kec. Bajenis. Selain itu, disampaikan pula penulisan buku sejarah para pemimpin
dan wali kota Tebingtinggi sepanjang masa, yang rencananya akan dipublikasikan
tepat pada 1 Juli 2015 nantinya.
Pemangku adat yang hadir dalam temu ramah dengan Wali Kota
Tebingtinggi, yakni Datuk Punggawa H. Ismail, SH, Datuk Amar OK Khairul Aswan,
Datuk Bentara Juanda, Datuk Penghulu Negeri Tengku Machmud, dan Datin Sri
Dewangga Hj. Kartini
Lakukan
Pembicaraan
Sebelumnya,
pemangku adat Kerajaan Negeri Padang
Tebingtinggi melakukan pembicaraan dengan sejumlah kalangan sepuh terkat dengan
keberadaan stadion Kampung Durian. Pembicaraan itu dilakukan terkait banyak
klaim kepemilikan terhadap lahan lapangan sepak bola itu belakangan ini.
Beberapa kalangan sepuh yang diundang berbicara, diantaranya Rusman Saleh,
Aswad Asmara, Mahiddin Syafii dan H. OK Agahansyah.
Menurut juru bicara
pemangku adat Kerajaan Negeri Padang Tebingtinggi Datuk Khuzamri Amar, SE,
didampingi Datuk Azrai Hasan Miraza, serta beberapa pemangku adat lainnya, belum
lama ini, pembicaraan itu untuk mengetahui sejauh mana keberadaan stadion bola
itu. “Ini kita lakukan salah satunya dalam rangka mendata situs-situs Kerajaan
Negeri Padang Tebingtinggi,” ujar Amar.
Ditambahkan, stadion
Kampung Durian, sejak dulu merupakan situs penting Kerajaan Negeri Padang
Tebingtinggi yang dibangun oleh Tengku Alamsyah yang menjadi wazir Negeri
Padang sekira 1930. Sayangnya, ujar BKM Masjid Raya Nur Addin itu, hingga kini
belum jelas bagaimana status lapangan sepak bola itu, sehingga Pemko
Tebingtinggi tidak berani memanfaatkannya. “Malah kita mendengar ada pula
oknum-oknum tertentu yang ingin menjual lahan itu, padahal semua tahu lahan itu
milik publik,” tegas Khuzamri Amar.
Datuk Azrai Hasan Miraza
menambahkan, hasil pertemuan dengan keempat sesepuh Melayu dan sesepuh kota
Tebingtinggi itu, sepakat keberadaan stadion Kampung Durian itu harus
dipertahankan sebagai lapangan sepak bola. “H. OK Agahansyah, Aswad Asmara dan
Rusman Saleh yang paham status stadion, menyatakan sepakat lahan itu tetap jadi
lapangan sepak bola,” terang Azrai. Tinggal lagi bagaimana Wali Kota
Tebingtinggi dalam hal ini Disporabudpar menyikapi kehendak ini, tambah Azrai.
Diakui, kalangan sesepuh
itu kecewa karena selama ini ada upaya kalangan tertentu yang hendak menjual
lapangan, meski alas haknya tak jelas. “Banyak yang mendekati kita mengajak
kerjasama menjual lapangan itu, tapi saya tolak. Saya ingin lapamgan itu tetap
seperti semula,” aku H. OK Agahansyah, cucu dari OK Aliviah, saat bertemu
di kediamannya, kemarin.
Selain itu, Khuzamri Amar,
SE, mengungkapkan pula hasil temuan dari pendataan situs-situs Kerajaan Negeri
Padang Tebingtinggi, berupa makam Marah Hakum gelar Panglima Goraha
(1830-1870), Raja ke VIII Kerajaan Negeri Padang Tebingtinggi. “Makam itu
menjadi penemuan besar untuk mengungkap masa lalu Kerajaan Negeri Padang
Tebingtinggi,” cetus Amar. Sebelumnya, sudah pula ditemukan makam Raja Tebing
Pengeran, di Kec. Bandar Khalifah, Kab. Sergai.
Seluruh situs-situs yang
kita temukan, kata Amar, nantinya kita harapkan akan menjadi bukti sejarah
khasanah Kerajaan Negeri Padang Tebingtinggi. “Kita juga akan mengajukan situs-situs
itu sebagai cagar budaya ke Pemko Tebingtinggi sesuai UU No.11/2010 tentang
Cagar Budaya,” tandas Amar. Abdul Khalik
Post a Comment for "Wako T.Tinggi Nyatakan Stadion Kp. Durian Milik Publik"