----iklan---- Ketika Al Qur’an Jadi Pembuka Pengambilan Sumpah Hakim - JEJAK KHALIK
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Ketika Al Qur’an Jadi Pembuka Pengambilan Sumpah Hakim




“Bergidik bulu kuduk saya mendengar sumpah itu,” kata seorang pegawai Pengadilan Agama kota Tebing Tinggi, usai mengikuti prosesi pelantikan hakim baru di lembaga itu, Rabu (29/7). Jika saja semua hakim menghayati sumpah itu, bisa jadi kaki mereka sebelah ada di neraka, kata pegawai PA itu. Ungkapan itu ada benarnya. Betapa tidak, pengambilan sumpah terhadap hakim baru, kali ini dilakukan tidak sebagaimana lazimnya.

Hari itu, acara pelantikan bagaikan persidangan meja hijau di perguruan tinggi atau bisa dianalogikan sebagai persidangan Allah Qadhi Rabbul Jalil di Padang Mahsyar. Nama acaranya, seperti diumumkan pembawa acara, yakni sidang luar biasa pelantikan hakim baru Pengadilan Agama Tebing Tinggi. Prosesi dimulai ketika tiga majelis hakim dengan toga kebesaran memasuki ruang sidang bersama panitera. Hakim baru yang akan dilantik, langsung maju dan berdiri tegak.

Saat paling mencekam terjadi ketika hakim baru, diangkat sumpahnya. Rohaniawan memulai pengangkatan sumpah itu dengan membaca Al Qur’an, Surat Ali Imran : 77. Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga sedikit, mereka itu tidak mendapat (pahala) di akhirat dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.”

Selesai teks ayat dan terjemahan dibaca, Ketua PA Nandang Hasanuddin, SH, yang menjadi pimpinan majelis sidang luar biasa itu, membacakan keseluruhan teks sumpah dan diikuti hakim baru itu. Suasana sidang terasa khusuk, dan jajaran PA, terlihat menghayati acara yang baru pertama kali dilakukan di sana. “Ini merupakan tata cara baru pengangkatan hakim,” kata Humas PA Muslim, disela-sela kegiatan itu.

Hakim baru yang diangkat yakni Fitriati AZ, S.Ag dengan pangkat hakim pratama madya, Sebelumnya, hakim baru itu merupakan panitera pengganti di PA Bukit Tinggi, Sumbar. Fitriati, merupakan alumni IAIN Imam Bonjol, Padang, Fak. Syariah, Jurusan Peradilan Agama. Dia, menyelesaikan pendidikannya pada 1998.

Ketua PA Tebing Tinggi Nandang Hasanuddin, SH, dalam sambutannya, mengingatkan betapa tugas seorang hakim sangat berat. Jabatan hakim adalah jabatan terhormat dan istimewa bagi seseorang. Sampai-sampai Rasulullah mengatakan hanya penyandang jabatan hakim sajalah yang sudah dijanjikan Allah masuk surga, walau hanya sepertiganya. Banyak ungkapan, kata Ketua PA, memberikan kedudukan istimewa kepada hakim. Misalnya sebagai benteng terakhir bagi pencari keadilan. “Bahkan ada ungkapan yang lebih ektrim, semua bagian masyarakat boleh rusak, asalkan hakimnya tidak rusak maka semua akan menjadi beres,” kata Ketua PA itu.

Atas dasar itulah, sebenarnya sejak 2003 telah disusun cetak biru permbaruan peradilan di negeri ini. Pembaruan peradilan itu meliputi; menejemen perkara, teknologi informasi, SDM, pendidikan, pelatihan penelitian dan pengembangan. Kemudian manajemen keuangan dan pengawasan internal. Upaya-upaya itu, harus terus dilakukan jajaran peradilan. “Karena itu untuk menjadi peradilan yang mandiri, kita dituntut menjauhkan diri dari intervensi pihak-pihak lain dalam menjalankan tugas dan wewenang judicial,” tegas Hasanuddin dalam amanatnya.

Usai acara, Ketua PA Nandang Hasannuddin, mengatakan saat ini PA Tebing Tinggi berstatus Kelas II dengan kekuatan delapan hakim, termasuk Ketua PA dan Wakil Ketua PA. Dengan penambahan itu, kekuatan hakim yang akan mengadili perkara di PA yang wilayah kerjanya meliputi Tebing Tinggi/sebagian Sergai itu, akan semakin optimal. Meski diakuinya jumlah hakim belum ideal. “Idealnya hakim untuk PA kelas II 11 orang,” kata Hasanuddin.

Hingga Juli 2009, ungkap Ketua PA, telah terdaftar 200 perkara, dengan perkara volunter mencapai 12 kasus. Sedangkan pada 2008, keseluruhan perkara yang masuk mencapai 297 kasus, dan hanya menyisakan 28 perkara yang belum terselesaikan dan diselesaikan tahun berikutnya.

Post a Comment for "Ketika Al Qur’an Jadi Pembuka Pengambilan Sumpah Hakim"