Sekolah Gratis Bukan Berarti Semuanya Serba Gratis
Tidak ada biaya pendidikan yang seluruhnya gratis. Bahkan, di negara-negara maju sekali pun pendidikan tetap saja harus bayar. Misalnya, pada pembiayaan pribadi negara tidak harus membayarnya, karena itu menyangkut urusan individu, seperti biaya menjaga kesehatan pribadi. Namun, negara berkewajiban untuk meringankan biaya pendidikan hingga terjadinya pemerataan pendidikan bagi masyarakat luas.
Bantuan Operasional Sekolah alias BOS merupakan salah satu tugas negara dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional untuk mencapai tujuan terjadinya pemerataan pendidikan. BOS yang dananya dianggarkan dalam APBN akan berhasil jika dibantu oleh APBD provinsi dan APBD Kabupaten/Kota. Dalam konteks demikian, tugas Dewan Pendidikan untuk menginformasikan sekaligus mengawasi penggunaannya kepada masyarakat perihal BOS bagi dunia pendidikan.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Mendikdasmen Departemen Pendidikan Bambang Sri, saat membuka Lokakarya Nasional Dewan Pendidikan 2009 yang berlangsung 17-18 Maret 2009 di Cipayung, Bogor, Jawa Barat. Lokakarya Angkatan II itu dihadiri 129 utusan DP Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia. Untuk Sumut, utusan DP Angkatan II dihadiri masing-masing Medan, P. Siantar, Tebing Tinggi, Tj. Balai, Dairi, Taput, Madina dan Tapsel.
DP Kota Tebing Tinggi diwakili Abdul Khalik, tampil sebagai pembicara dalam lokakarya itu untuk penyampaian informasi dan diskusi pelaksanaan program inovatif DP bersama DP Prov Sulawesi Selatan, Riau dan Kota Bekasi. Pada sesi itu terungkap, banyak model pelaksanaan tugas DP di masing-masing daerah sebagai interpretasi fungsi DP, yakni pendorong (advisor), pendukung (supporting), pengawas (controling) dan mediasi (mediator). Misalnya, DP Kota Pematang Siantar melalui Ketuanya M. Nasir Armaya, mengatakan bahwa DP pimpinannya melakukan tugas pengontrolan ketat terhadap berbagai kebijakan pendidikan. Bahkan, tindak pengawasan itu dilakukan hingga ke tahap proses hukum jika ditemukan ada penyimpangan.
Dalam pertemuan itu dituangkan kesepakatan, penyaluran dan penggunaan Dana BOS bagi SD dan SMP perlu mendapat pengawasan. Tugas pengawasan itu menjadi tanggung jawab DP di lapangan. Untuk pengawasan BOS, Depdiknas melakukan kerjasama dengan DP se Indonesia yang diawali dengan kerjasama publikasi. Kerjasama publikasi itu, dalam bentuk pencetakan brosur dan kalender BOS senilai Rp11,5 juta per DP. Nantinya brosur akan disebarkan ke sekolah-sekolah serta instansi terkait, oleh DP masing-masing prov/kab/kota.
Pada 2009, biaya satuan BOS termasuk (BOS buku) per siswa/tahun mulai Januari 2009 naik secara signifikan menjadi: SD di kota Rp400 ribu, SD di Kabupaten RP397 ribu. Siswa SMP di kota Rp575 ribu dan siswa SMP di kabupaten Rp570 ribu. Atas dasar itu semua SD dan SMPnegeri harus membebaskan siswa dari biaya operasional seklah, kecuali RSBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional) dan SBI (Sekolah Berstandar Internasional).
Selain itu, Pemkab/Pemko wajib mengendalikan pungutan biaya operasional di SD dan SMP swasta. Sehingga siswa miskin bebas dari pungutan dan tidak ada pungutan berlebihan. Pemda wajib memasyarakatkan dan melaksanakan kebijakan BOS 2009 serta memberikan sanksi kepada pihak yang melanggarnya. Pemda wajib memenuhi kekurangan biaya operasional dari APBD bila BOS dari Depdiknas tidak mencukupi.
Dalam lokakarya itu juga, dibicarakan pembentukan Dewan Pendidikan Nasional yang merupakan amanah UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 56. Selain dari amanat Renstra Depdiknas 2005-2009 serta banyaknya masalah di daerah/sekolah yang memerlukan DPN sebagai mediasi di tingkat nasional. Direncanakan, pembentukan DPN akan diikuti 20 DP provinsi dan 20 DP Kab/Kota sebagai perwakilan daerah, ditambah lembaga pendidikan tingkat nasional, organisasi profesi kependidikan dan DUDI peduli pendidikan. “Kalau bisa tahun ini juga (2009) akan diwujudkan,” kata Suparlan, pembina DP di Depdiknas.
Pada acara itu dilakukan pula penanda tanganan dana subsidi stimulan DP senilai Rp30 juta per DP prov/kab/kota. Subsidi stimulan DP digunakan untuk bantuan biaya operasional, biaya pelaksanaan pemberdayaan komite sekolah dan pelaksanaan program inovatif DP. Pelaksaanaannya berlangsung selama enam bulan dan akan memberikan laporan pertanggung jawaban kepada Direktorat Jenderal Manajemen Dikdasmen Depdiknas.
Hinggi kini, terdapat 20 DP di tingkat provinsi dan 240 DP tingkat kabupaten/ kota di seluruh Indonesia. Keberadaan DP berdasarkan Surat Keputusan Mendiknas No.44 Tahun 2002. Abdul Khalik
Post a Comment for "Sekolah Gratis Bukan Berarti Semuanya Serba Gratis"