----iklan---- DEWAN PENDIDIKAN YANG INOVATIF, WHY NOT? - JEJAK KHALIK
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

DEWAN PENDIDIKAN YANG INOVATIF, WHY NOT?



Dewan pendidikan yang inovatif, setidaknya itulah harapan semua kalangan. Harapan itu muncul, karena setelah enam tahun berdiri berdasarkan SK Mendiknas No.44/U/2002 tak banyak yang bisa dilakukan bagi kemajuan pendidikan di negeri ini. Padahal, perwujudan DP diharapkan akan mampu mengemban misi membangkitkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan pendidikan, sekaligus memberikan masukan berharga kepada otoritas pendidikan dalam berbagai kebijakan pendidikan.

Meski diakui waktu enam tahun bukanlah usia yang cukup untuk melaksanakan tugas seberat itu. Tapi mau tidak mau tuntutan terhadap pelaksanaan fungsi DP kian menguat. Hal itu dapat dirasakan dengan membesarnya kapasitas persoalan yang dilaporkan masyarakat maupun otoritas pendidikan kepada DP, untuk segera dientaskan. Di lain sisi, keberadaan DP masih menghadapi kendala-kendala tertentu yang tak jarang menyebabkan institusi ini, berjalan di tempat. Misalnya, persoalan SDM, pembiayaan, serta waktu yang tersedia dari individu pengurus DP.

Dalam kondisi demikian, DP sebagai institusi yang berfungsi memberikan pertimbangan (advisory), dukungan (supporting), pengawasan (controling) dan mediator, harus diakui bagaikan mengemban mission imposible. Betapa tidak, DP pasca pembentukannya dipaksa oleh kondisi dan situasi yang ada untuk bangkit dan berjalan sendiri. Relatif tak ada yang membantu DP untuk bangkit, selain dengan kekuatan sendiri. Tak ada pula yang membantu memapah agar DP bisa berjalan, selain harus berjalan sendiri. Hal itu, karena DP memang dilahirkan dari kesadaran akan sebuah misi suci (mission sacre), membantu memperbaiki dunia pendidikan kita yang keropos. Kalau pun ada bantuan pihak eksternal, khususnya otoritas pendidikan, bantuan itu hanya sekedar membuat DP bisa bernafas. Selain itu, tak ada. Tapi realitas demikian, harus diakui sebagai kewajaran dan bukan untuk disesali

Nah, di tengah berbagai kendala dan kelemahan di atas, bagaimana pun DP tidak boleh menyerah. DP sebagai perwakilan masyarakat di dunia pendidikan, harus menyadari memiliki beban jauh lebih besar dibanding wakil rakyat di dunia politik (DPR, DPRD Prov atau DPRD Kab/Kota). Padahal, penghormatan yang diberikan untuk tugas berat itu, sangat rendah kalau boleh dikatakan tak ada.

Dalam jepitan antara tuntutan dan keterbatasan itu, kerja-kerja inovatif dari DP pada akhirnya memang sangat dibutuhkan guna memnpertahankan eksistensi DP. Inovatif dimaknakan sebagai kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru, akan menjadi senjata ampuh menghadirkan institusi DP yang berwibawa dan disegani. Fungsi DP jika dikerjakan dengan kreatifitas dan inovasi yang tinggi, tidak saja akan memberikan manfaat yang besar bagi dunia pendidikan, tapi juga terhadap institusi DP itu sendiri.

Kesadaran akan keberadaan DP yang kreatif dan inovatif sebenarnya merupakan semangat utama dibentuknya DP enam tahun lalu. Merosotnya pendidikan kita, tak lepas dari sistem pendidikan yang sentralistik dan birokratis serta kebijakan pendidikan yang mengabaikan masyarakat, menyadarkan pemerintah untuk membalikkan pandangan itu dengan berusaha memperkuat pendidikan lokal dan melibatkan masyarakat. Pepatah yang mengatakan ‘berpikir dan banyak kepala akan jauh lebih baik dibandingkan berpikir dengan satu kepala,’ mulai dipahami pemerintah sebagai salah satu jalan membangun kembali pendidikan kita yang merosot.

Namun, kerja kreatif dan inovatif itulah yang hingga kini hampir tidak ditemukan pada DP, karena terpaku pada hal-hal yang sifatnya elementer. Personil DP memandang fungsi yang ada selama ini sebagai sesuatu bersifat sambil lalu. Padahal, jika dilaksanakan dengan pendekatan inovatif, fungsi DP sebagai pemberi pertimbangan, dukungan, kontrol dan mediator akan mampu membangun peradaban pendidikan yang sesuai harapan.

Sebagai contoh, fungsi pemberi pertimbangan (advisory) jika mau dioptimalkan akan sangat bermakna bagi proses pendidikan ke depan. Karena bagaimana pun juga, jamak disadari proses pendidikan mulai dari kebijakan hingga teknis pelaksanaan oleh otoritas dan pelaku pendidikan, cenderung bersifat rutinitas. Jebakan rutinitas, berimplikasi pada hilangnya proses pembaharuan dan perubahan. Kala proses perubahan dan pembaharuan stagnan, saat itulah dunia pendidikan mengalami kemunduran dan pada akhirnya mati.

Dalam konteks demikian, pemberian pertimbangan dalam bentuk metode baru, membukakan ide-ide baru, atau pengorganisasian baru, pada kepala daerah (Gubernur, Bupati/Walikota), pejabat pendidikan (Kadis), maupun pelaksana pendidikan (Kepsek dan guru/tutor) akan memberikan mereka kontribusi ide, pengetahuan dan pengalaman segar, yang pada gilirannya jika itu dilaksanakan akan menggerakkan kembali dinamika pendidikan yang stagnan. Menjadi konsultan yang brilian bagi dunia pendidikan, itulah yang saat ini dibutukan dunia pendidikan. Fungsi itu diharapkan pada DP

Demikian pula dengan fungsi pendukung (supporting) jika dilakukan dengan inovasi yang kuat, proses pendidikan akan berwarna. Dukungan dalam bentuk ide, perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan dari DP akan mengarahkan para pengambil kebijakan sektor pendidikan bekerja semakin baik karena merasa ada dukungan dari masyarakat. Beberapa kegiatan diluar wilayah pendidikan formal bisa dilakukan DP. Misalnya, penyelenggaraan berbagai kegiatan yang target goalnya membentuk kultur di tengah masyarakat akan pentingnya pendidikan.

Dengan fungsi pengawas, DP juga bisa menjadi pressure group terhadap otoritas pendidikan, jika kegiatannya dipandang melenceng dari visi dan misi yang telah disepakati. Kekuatan lintas personil DP yang terdiri dari kalangan LSM, pers, tokoh masyarakat dan pengusaha, akan sangat berperan dalam melakukan kontrol atas kinerja otoritas pendidikan. Selama ini fungsi pengawasan sangat lemah penerapannya dalam tugas-tugas DP. Bisa jadi, karena personil DP merupakan individu-individu yang secara moral maupun material, terikat dengan otoritas pendidikan. Padahal, kekuatan DP terletak di sini, jika mau melakukan perbaikan terhadap dunia pendidikan kita.

Tindakan inovatif DP harus pula disadari tidak mesti dalam pengertian penemuan (discovery) yang sanggup membalikkan pandangan mapan yang ada selama ini. Tindakan inovatif yang dilakukan DP semestinya sesuai dengan kapasitas yang dimiliki setiap individu DP. Artinya, sikap inovatif DP adalah perilaku dinamis yang berdasarkan pada pelaksanaan ide-ide yang muncul dari DP untuk kemudian hasilnya memberikan manfaat bagi dunia pendidikan. Sebagai contoh, jika ditemukan dalam pelaksanaan pendidikan ada hal-hal yang tidak pas dan menghambat proses pendidikan, bisa saja DP mengajukan proposal perubahan terhadap suatu proses yang kemudian diyakini akan kian baik jalannya.

Pada akhirnya, DP bisa menjadi lembaga inovatif, jika mau mencurahkan kerjanya secara mandiri dan jauh dari tekanan dan ketergantungan pada otoritas pendidikan. Pekerjaan individu maupun tim dari DP sebaiknya bertumpu pada perangkat lunak (soft ware) dalam bentuk gagasan, wacana, pemikiran dan metode. Atau hardware dalam bentuk penyelenggaraan kegiatan pendidikan berupa pelatihan, workshop, penelitian, expo, seminar, publikasi dan sebagainya.

Untuk sampai pada pekerjaan demikian, ada beberapa langkah yang dilakukan. Pertama, penguatan kelembagaan, di mana DP beserta Komite Sekolah, memperkuat basis organisasi melalui penciptaan ideologi DPO dan KS serta soliditas organisasi.

Kedua, penegasan peran serta, dilakukan melalui penciptaan relasional dengan otoritas pendidikan hingga ke tahap DP dipandang sebagai mitra dalam memajukan dunia pendidikan.

Ketiga, melahirkan pemikiran-pemikiran alternatif terhadap dinamika pendidikan yang tengah berkembang di daerah masing-masing.@

Makalah ini disampaikan dalam pertemuan Dewan Pendidikan se Indonesia Tahap 2 di Cipayung, Bogor, Jawa Barat. 17-18 Maret 2009.
• Abdul Khalik, Wkl. Ketua Dewan Pendidikan Kota Tebing Tinggi, berasal dari Unsur Pers.

Post a Comment for "DEWAN PENDIDIKAN YANG INOVATIF, WHY NOT?"