----iklan---- Abdillah, KPK dan Pilpres 2009 - JEJAK KHALIK
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Abdillah, KPK dan Pilpres 2009


Penangkapan Walikota Medan Drs. H. Abdillah, Ak, MBA dan Wakil Walikota Dr. H. Ramli, MM, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masing-masing Rabu (2/1) dan Kamis (3/1), mengagetkan banyak kalangan dan dipandang sebagai langkah “luar biasa.” Berbagai asumsi pun terbangun, terkait dengan kasus korupsi dana APBD kota Medan 2002-2006 senilai Rp26 miliar serta korupsi pengadaan mobil dinas kebakaran senilai Rp3,69 miliar dengan total keseluruhan Rp29,69 miliar itu.

Penangkapan itu, menimbulkan spekulasi di kalangan masyarakat. Ada yang memahami tugas KPK sebagai upaya pemberantasan kejahatan korupsi di tubuh birokrasi dan murni sebagai upaya penegakan hukum. Namun, ada juga yang memandangnya sebagai langkah hukum yang diselimuti kepentingan politik di tingkat elite daerah maupun pusat. Asumsi terakhir inilah yang menarik untuk diamati dan dilihat secara lebih jernih dalam dinamika politik negeri ini.

Sebelum penangkapan Abdillah dan Ramli, tak kurang dari 72 kepala daerah sudah merasakan “sengatan” KPK. Berdasarkan situs resmi Komisi Yudisial RI, kepala daerah yang tersangkut korupsi, yakni tujuh orang gubernur, tiga wakil gubernur dan 62 bupati/walikota. Selain kepala daerah, Mendagri Mardiyanto, mengakui sudah mengeluarkan surat ijin pemeriksaan terhadap 327 anggota DPRD yang akan diperiksa kejaksaan dan kepolisian.

Sebut saja misalnya, vonis yang sudah dijatuhkan kepada mantan Gubernur Kalimantan Timur Suwarna Abdul Fatah, selama 1,5 tahun. Atau dalam pendekatan berbeda, misalnya mantan Bupati Rokan Hulu, Riau, Ramlan Zas yang dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan sejumlah denda oleh PN Pasir Pangarayan. Demikian pula dengan mantan Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo yang dihukum 6 tahun penjara ditambah sejumlah denda.

Selain itu, beberapa gubernur/bupati/walikota juga telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Gubernur NTT Piet A Tallo, mantan Gubernur Kalimantan Barat Usman Djafar, Bupati Kutai Kartanegara Drs. Syaukani Hasan Rais, Bupati Jember nonaktif Hendy Boedoro dan Bupati nonaktif Garut Agus Supriadi. Menyusul Walikota Kendari Sulteng Lukman Abu Nawas, Walikota Kupang, NTT, Samuel Kristian Lerik.

Sedangkan kepala daerah yang kasusnya masih dalam penyelidikan diantaranya Walikota Kediri, Jatim A. Maschut, Walikota Madiun, Jatim, Koko Raya. Bahkan, beberapa hari sebelumnya Bupati Pelalawan, Riau, T. Azmun Jaafar juga jadi tersangka korupsi dan ditahan KPK. Demikian pula mantan Bupati Bireuen Drs. H. Mustapha Gelanggang, juga ditahan Polda NAD, karena dugaaan penyalah gunaan APBD.

Daftar kepala daerah yang akan menerima hukuman, bersatus tersangka, hingga yang sudah dan bakal ditangkap KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, dipastikan akan terus membesar. KPK, Kejaksaan dan kepolisian, sebagai intitusi penegakan hukum akan terus merangsek maju, guna melakukan pemberantasan terhadap praktek korupsi di birokrasi yang sudah demikian mewabah.

Namun persoalannya, muncul tudingan bahwa KPK dan institusi penegak hukum lainnya, terkesan bersifat tebang pilih, dalam pemberantasan KKN. Bila ditelusuri kinerja KPK, umumnya pola penindakan yang dilakukan bersifat bottom lines. Artinya, tindakan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK lebih diarahkan pada pejabat-pejabat di daerah, ketimbang di pusat. Berdasarkan data yang diungkapkan Mendagri, sekira 25 persen pejabat daerah dari lebih 300 provinsi/kabupaten/kota, menjadi pesakitan. Lalu, perhatikanlah berapa banyak pejabat pusat yang berhasil dijaring oleh tangan-tangan hukum KPK, Kejaksaan dan Kepolisian. Jumlahnya relatif kecil. Padahal, praktek KKN di daerah tak lebih besar, dibanding dengan Pusat.

Lembaga tertinggi dan tinggi negara, seperti Kepresidenan, MPR/DPR, MA, BPK, Kejagung, Mabes TNI/Polri, atau Kementerian dengan berbagai departemen dan institusinya, maupun BUMN, seakan tertutup bagi petugas KPK. Padahal, seperti yang diungkapkan berbagai LSM pengawas, banyak di antara lembaga-lembaga negara, pemerintahan, ekonomi dan publik di pusat, menjadi sarang para koruptor kelas kakap. Sebut saja misalnya, kasus BLBI yang tak kunjung selesai, malah kian gelap masalahnya.

Karena itu, muncullah beberapa asumsi. Pertama, KPK tak lain dari “alat” rejim SBY-Kalla untuk membangun kepatuhan daerah terhadap kedudukan politik Lembaga Kepresidenan. Pasca reformasi dan diberlakukannya UU Otonomi Daerah, legitimasi politik Presiden mengalami reduksi. Itu terjadi, karena umumnya kepala daerah lebih patuh kepada Parpol yang mengusungnya dalam Pilkada (gubernur/bupati/walikota), ketimbang lembaga Kepresidenan.

Posisi demikian, jelas tidak menguntungkan SBY menghadapi Pilpres 2009. Karena secara politis, dalam Pemilu maupun Pilpres nantinya, kepala daerah akan lebih memperhatikan Parpol pendukungnya ketimbang SBY sendiri sebagai incumbent. Dengan demikian, langkah-langkah hukum yang dilakukan KPK, merupakan pesan/sinyal kepada kepala daerah agar mengalihkan loyalitas pemerintahan pada kepala negara, ketimbang Parpol pendukung pada Pilkada.

Contoh asumsi ini, bisa dilihat pada bebasnya beberapa bupati/walikota, dari jerat KPK. Tapi sejumlah pengamat, meyakini bahwa pasca kasus hukum itu, loyalitas pemerintah daerah sudah kembali kepada pemerintah pusat (SBY). Atau paling tidak akan ada loyalitas ganda, untuk lembaga kepresidenan dan Parpol pendukung.

Kedua, tindakan hukum KPK terhadap kepala daerah akan memutus aliran dana segar yang masuk ke kas Parpol di daerah-daerah. Karena sudah lumrah adanya, kepala daerah yang menang Pilkada, selalu berbagi rejeki (dana APBD) kepada Parpol pendukung, melalui berbagai kebijakan kolutif yang cenderung menyimpang secara hukum. Parpol yang paling menikmati kondisi demikian, adalah Parpol-Parpol besar, misalnya Partai Golkar, PDIP dan beberapa Parpol lainnya. Sedang dana yang mereka peroleh dari kolusi itu, jelas nantinya akan dijadikan modal pendukung ketika berlaga di Pemilu maupun Pilpres 2009.

Jika kondisi demikian dibiarkan terus, diperkirakan SBY dan Parpol pendukungnya, akan tergilas dalam pusaran Pemilu dan Pilpres 2009. Karena Partai Demokrat yang menjadi pendukung SBY, tidaklah sesolid dan sekuat Parpol besar lainnya, baik dari segi kader maupun finansial.

Ketiga, langkah KPK akan meningkatkan citra SBY di mata rakyat sebagai sosok yang anti korupsi dan pro pemerintahan yang bersih. Sebaliknya, hal itu akan memperburuk citra daerah dan Parpol di hadapan masyarakat. Kepala daerah dan Parpol akan dituding sebagai biang korupsi. Hasil polling beberapa lembaga survei, mengokohkan pandangan bahwa Parpol merupakan salah satu institusi terkorup. Politik citra yang dibangun SBY selama masa kekuasaannya, akan semakin mengkristal dan didukung rakyat, dengan langkah pemberantasan KKN sebagai biang kerusakan negara.

Dengan demikian, diharapkan rakyat akan tetap mendukung SBY dan Parpolnya dalam Pemilu dan Pilpres nantinya. Selain itu, langkah pemberantasan KKN, bergerak bak permainan bola snocker, dimana buruknya citra kepala daerah dan Parpol akan dimanfaatkan SBY yang berlatar belakang militer untuk mengembalikan sistem kenegaraan ke era Orde Baru. Meski asumsi itu terkesan mengada-ada, tapi hal demikian tak salah bila diperhitungkan.

Keempat, ada beberapa pandangan yang menghubungkan penangkapan itu dengan Pilgubsu. Pandangan itu mengasumsikan, bahwa Abdillah merupakan kandidat yang paling potensial di antara semua Cagubsu yang ada. Keberhasilannya membangun kota Medan sebagai metropolitan dalam dua periode kepemimpinannya, merupakan modal besar baginya untuk mendapatkan simpati rakyat Sumut dalam Pilgubsu nantinya. Karena itu, Abdillah perlu “dipotong” agar menyingkir dari perhelatan besar rakyat Sumut. Sejumlah isu pun muncul, bahwa Abdillah “dipotong” oleh teman akrabnya sendiri. Sehingga semboyan “Sama-sama bekerja dan bekerja bersama-sama,” berubah menjadi “Sama-sama bekerja dan sama-sama mengerjai.”

Asumsi keempat ini, banyak diprediksi berbagai kalangan. Jika pun itu benar, tapi tujuan dari penangkapan Abdillah dan Ramli tidaklah sedemikian sempitnya. Ada agenda besar pemerintah pusat (SBY) untuk Pilpres 2009 dalam penangkapan itu. Persoalannya, mampukah kedua petinggi Kota Medan itu, memenuhi tiga persyaratan di atas. Jika Abdillah dan Ramli bisa memenuhinya, mereka akan selamat. Begitu pun kita tunggu saja bagaimana nasib Bung Abdillah dan Ramli ditangan KPK, apakah sama dengan nasib mantan Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo yang dihukum berat hingga 6 tahun penjara. Atau, seperti nasib Bupati Asahan Drs. H. Risuddin yang bebas dan tetap memangku jabatannya. Wallahu a’alamu bi as shawab.

Catt : Tulisan ini seyogianya dipublikasikan di Hr. Waspada, namun entah kenapa kebijakan redaksi tidak memuatnya. Setelah 8 bulan, kami mempublikasikannya kepada anda …

Tebing Tinggi, 5 jan 2008
Pengirim,
Dto
Abdul khalik






Post a Comment for "Abdillah, KPK dan Pilpres 2009"