Pengamat : UU ASN Berlaku 2015, Daerah Harus Persiapkan Diri
PELAKSANAAN Undang Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
pemberlakuannya akan dipercepat, yakni pada 2015. Percepatan itu sesuai dengan
surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait UU dimaksud. Salah satu poin
terpenting dari surat edaran Mendagri, adalah pembentukan panitia seleksi
(Pansel) penempatan pejabat eselon, mulai dari eselon II, III dan IV.
Pemerintah kabupaten/kota seharusnya sudah mempersiapkan Pansel sejak dini.
Hal
itu disampaikan pengamat politik dan otonomi daerah Fisip USU Drs. M. Ridwan
Rangkuti, MA, saat berbincang di Tebingtinggi, kemarin, terkait dengan belum
terlihatnya kesiapan daerah dalam menyahuti SE Mendagri di maksud.
Menurut
Ridwan, semestinya pemkab/pemko sudah harus mempersiapkan Pansel yang akan
bekerja dalam rangka penilaian terhadap jabatan dan kepangkatan yang ada di
Pemkab/Pemko masing-masing. “Ini sesuai dengan UU No.5/2014 dan SE Mendagri,
bahkan beberapa daerah sudah melakukan pembentukan Pansel,” terang dosen senior
Fisip USU itu.
Ditambahkan,
berdasarkan UU dimaksud, Pansel di daerah berjumlah antara sembilan, tujuh atau
lima orang, sesuai jumlah PNS yang ada di setiap kab/kota. Dari jumlah itu,
komposisi Pansel terdiri atas 55 persen dari eksternal dan 45 persen dari
internal. Di mana, kalangan eksternal akan direkrut dari perguruan tinggi,
tokoh masyarakat dan kalangan profesional. Sedangkan kalangan internal, bisa
berasal dari Baperjakat.
Keberadaan
Pansel, dikatakan Ridwan, sangat penting karena bisa berdampak pada pengesahan
APBD kab/kota di Pusat. “Daerah-daerah yang belum mengakomodir keberadaan
Pansel, APBDnya akan bermasalah di Pusat,” ungkap pengajar S2 di berbagai
perguruan tinggi itu.
Pun
demikian, beberaa pejabat di Pemko Tebingtinggi, sebelumnya mengakui persoalan
itu masih dalam kajian mendalam. Salah
seorang pejabat yang pernah menjadi Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan
Pelatihan, mengatakan untuk sampai ke tahap itu banyak peraturan yang perlu
direvisi. “Saya kira revisi itu harus diberlakukan dulu sebelum sampai pada
pembentukan Pansel,” ujar Amas Muda, SH, alumni Fak. Hukum USU itu.
Misalnya,
soal penetapan pejabat Pembina pegawai, pengangkatan pejabat dalam jabatan,
perubahan struktur pemerintahan daerah, serta berbagai perangkat yang selama
ini menjadi standar organisasi birokrasi.
Namun,
menurut Ridwan, pelaksanaan UU No.5/2014 itu dilakukan secara bertahap dan itu
merupakan kehendak pemerintah pusat. “Saya kira semua itu harus dilakukan
secara bertahap,” jelas Ridwan Rangkuti. Khalik
Post a Comment for "Pengamat : UU ASN Berlaku 2015, Daerah Harus Persiapkan Diri"