----iklan---- Pengamat : UU ASN Berlaku 2015, Daerah Harus Persiapkan Diri - JEJAK KHALIK
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengamat : UU ASN Berlaku 2015, Daerah Harus Persiapkan Diri

PELAKSANAAN Undang Undang No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pemberlakuannya akan dipercepat, yakni pada 2015. Percepatan itu sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait UU dimaksud. Salah satu poin terpenting dari surat edaran Mendagri, adalah pembentukan panitia seleksi (Pansel) penempatan pejabat eselon, mulai dari eselon II, III dan IV. Pemerintah kabupaten/kota seharusnya sudah mempersiapkan Pansel sejak dini.
Hal itu disampaikan pengamat politik dan otonomi daerah Fisip USU Drs. M. Ridwan Rangkuti, MA, saat berbincang di Tebingtinggi, kemarin, terkait dengan belum terlihatnya kesiapan daerah dalam menyahuti SE Mendagri di maksud.
Menurut Ridwan, semestinya pemkab/pemko sudah harus mempersiapkan Pansel yang akan bekerja dalam rangka penilaian terhadap jabatan dan kepangkatan yang ada di Pemkab/Pemko masing-masing. “Ini sesuai dengan UU No.5/2014 dan SE Mendagri, bahkan beberapa daerah sudah melakukan pembentukan Pansel,” terang dosen senior Fisip USU itu.
Ditambahkan, berdasarkan UU dimaksud, Pansel di daerah berjumlah antara sembilan, tujuh atau lima orang, sesuai jumlah PNS yang ada di setiap kab/kota. Dari jumlah itu, komposisi Pansel terdiri atas 55 persen dari eksternal dan 45 persen dari internal. Di mana, kalangan eksternal akan direkrut dari perguruan tinggi, tokoh masyarakat dan kalangan profesional. Sedangkan kalangan internal, bisa berasal dari Baperjakat.
Keberadaan Pansel, dikatakan Ridwan, sangat penting karena bisa berdampak pada pengesahan APBD kab/kota di Pusat. “Daerah-daerah yang belum mengakomodir keberadaan Pansel, APBDnya akan bermasalah di Pusat,” ungkap pengajar S2 di berbagai perguruan tinggi itu.
Pun demikian, beberaa pejabat di Pemko Tebingtinggi, sebelumnya mengakui persoalan itu masih dalam kajian mendalam.  Salah seorang pejabat yang pernah menjadi Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, mengatakan untuk sampai ke tahap itu banyak peraturan yang perlu direvisi. “Saya kira revisi itu harus diberlakukan dulu sebelum sampai pada pembentukan Pansel,” ujar Amas Muda, SH, alumni Fak. Hukum USU itu.
Misalnya, soal penetapan pejabat Pembina pegawai, pengangkatan pejabat dalam jabatan, perubahan struktur pemerintahan daerah, serta berbagai perangkat yang selama ini menjadi standar organisasi birokrasi.
Namun, menurut Ridwan, pelaksanaan UU No.5/2014 itu dilakukan secara bertahap dan itu merupakan kehendak pemerintah pusat. “Saya kira semua itu harus dilakukan secara bertahap,” jelas Ridwan Rangkuti. Khalik   

Post a Comment for "Pengamat : UU ASN Berlaku 2015, Daerah Harus Persiapkan Diri"