Pemangku Adat Negeri Padang Sanggah Kuasa Hukum Ahli Waris T. Hasyim
PEMANGKU
adat Kerajaan Negeri Padang Tebingtinggi, melalui surat, tertanggal 22 Maret
2015, membantah pemberitaan yang disampaikan kuasa hukum ahli waris Tengku
Hasyim. Berikut, surat bantahan yang disampaikan, Minggu (22/3), kepada
Waspada.
Sehubungan berita Harian Waspada tanggal 20 Maret 2015 pada Hal.
B1 dengan judul ‘Kuasa Hukum Ahli Waris T. Hasyim Keberatan Atas Berita ‘BPN Di
minta Batalkan Sertifikat Grans Sultan No.4.1910,’ maka Raden Mas Junaidi, SH,
selaku pemangku adat Kerajaan Negeri Padang, menyampaikan sanggahan atas isi
berita tersebut.
Bahwa Almarhum T. Hasyim bukan raja terakhir dari Kerajaan
Negeri Padang Tebingtinggi sebagai mana yang disebutkan kuasa hukum ahli waris
T. Hasyim. , Masrin Tarihoran, SH dari Andaru & Associates bersama Achsan
Hafis A Nasution, SH, LLM, Febrianto Tarihoran, SH, MH, Tulus Hasudungan
Pardosi, SH, dan Alexander Josua Hutagalung, SH, tetap tidak lebih hanya
sebagai Het Wd Hoofd Padang atau pelaksana tugas raja Kerajaan Negeri Padang.
Bahwa Kami tidak menyanggah adanya ahli waris almarhum Tengku
Hasyim sebagaimana yang diutarakan dalam klarifikasi sesuai dengan salinan
putusan Pengadilan Agama Tebingtinggi No.PA.b/8/PEN/099/1988 tanggal 7 Juni
1988.
Bahwa Grand Sultan No.4/1910 jelas tertulis milik Mahraja Tengku
H. Muhammad Nurdin dan almarhum Tengku H. Muhammad Nurdin tidak pernah
memindahkan penguasaan tanah seluas 11 hektar lebih kepada siapa pun dalam
bentuk apa pun. Oleh sebab itu tanah yang diatasnya berdiri istana Kerajaan
Negeri Padang Tebingtinggi dan sejumlah bangunan lainnya, adalah milik ahli
waris zuriat Kerajaan Negeri Padang.
Bahwa Mahraja Tengku. H. M. Nurdin semasa hidupnya punya empat
istri, yakni Alm. Hj. Rahmah alias Puang Muncu (istri 1), Alm. Cik Mas (2),
Alm. Hj. Syarifah Zawiyah (3), dan Alm. Cik Etek (4). Dari keempat istri itu
THM. Nurdin mempunyai 11 anak laki-laki dan perempuan. Masing-masing bernama T.
Abdul Rahman (alm), T. Kemala (alm), T. Ratna Mala (alm), ketiganya dari istri
1. Kemudian T. Halimatussakdiah (alm) dari istri ke 2. Lalu, T. Alamsyah (alm),
T. Hasyim (alm), T. Halimah (alm), T. Marjan (alm), T. Aminah (alm), dari istri
ke 3 dan T. Ismail (alm) serta T. Sri Insana (alm) dari istri ke 4. Hingga
kini, seluruh anak-anak THM Nurdin memiliki cucu dan cicit dari ke 11
anak-anaknya itu. Kesemuanya, adalah ahli waris THM Nurdin, sesuai dengan
salinan surat putusan PA Tebingtinggi Deli No.PA.b/PTS/593/1985 tanggal 14
Februari 1985.
Bahwa sangat disesalkan BPN kota Tebingtinggi telah menerbitkan
beberapa sertifikat atas tanah grand sultan itu, tanpa mempelajari bahwa Alm.
T. Hasyim, masa itu hanya pelaksana tugas raja, telah memanfaatkan
kedudukannya/wewenangnya untuk keuntungan pribadinya, dengan menerangkan bahwa
setengah bagian tanah dan setengah bangunan telah berpindah dari alm. T.
Alamsyah ke T. Hasyim. Sedangkan dasar Alm. T. Alamsyah memiliki tanah tidaklah
ada ditemukan.
Bahwa Alm. T. Irwan Hasyim selaku ahli waris dari T. Hasyim,
yang diketahui Ka. Kel. Bandar Sakti pada 8 Agustus 1981 dalam salinan copy
Grand Sultan No.4/1910 membenarkan grand itu adalah milik THM Nurdin. Atas
dasar itu, keterangan T. Hasyim di sebalik grand, batal demi hukum.
Bahwa dengan menyatunya Kerajaan Negeri Padang Tebingtinggi
dengan NKRI pada April 1946 bukan pula berarti aset kerajaan diobok-obok oleh
orang-orang yang menghargai sejarah perjuangan pendahulunya. Bahwa Pasal 32
ayat (2) PP No.24/1977, adalah untuk nama orang atau badan hukum yang
memperoleh tanah dengan iktikad baik, bukan untuk orang-orang yang memecah belah
persatuan yang ingin mengeruk keuntungan diri sendiri.
Bahwa adanya UU Pokok Agraria 1960 Pasal 9 janganlah
dimanfaatkan untuk kepentingan diri sendiri hingga merugikan pihak lain, tapi
haruslah dimanfaatkan sedemikian rupa, sehingga sesuai dengan kepentingan
nasional dan negara. Bahwa agama Islam juga mempunyai aturan sendiri dalam hal
pembagian harta warisan, sesuai Kompilasi Hukum Islam. Selain itu, sebagaimana
firman Allah dalam Q.s. An Nisa 14.
Bahwa dengan dalil-dalil di atas, maka pemangku adat Kerajaan
Negeri Padang tetap memohonkan kepada BPN kota Tebingtingg untuk membatalkan
semua sertfikat yang berasal dari pecahan Grand Sultan No.4/1910, milik Alm.
THM Nurdin. A. Khalik
2 comments for "Pemangku Adat Negeri Padang Sanggah Kuasa Hukum Ahli Waris T. Hasyim"