TENGKU HASYIM BUKAN RAJA PADANG XII TAPI PELAKSANA TUGAS RAJA
BERDASARKAN berita Harian
Analisa tanggal 24 Maret 2015 di halaman 15 terdapat judul berita ‘Tengku
Hasyim Raja Kenegerian Padang XII Terakhir’ yang ditulis wartawan kota
Tebingtinggi kode (cha). Atas berita ini, maka Raden Mas Junaidi, SH, sebagai
Pemangku Adat Kerajaan Negeri Padang Tebingtinggi, dengan ini menyampaikan
bantahan atas berita dari sumber Tengku Emil mewakili ahli waris Tengku Hasyim.
Bahwa berita yang dilansir Harian Analisa yang menyebutkan Tengku
Hasyim sebagai Raja XII Kerajaan Negeri Padang, berdasarkan data yang ada pada
Kami tidaklah benar. Tengku Hasyim, merupakan pelaksana tugas raja yang dalam
bahasa Belanda disebut dengan ‘Het Wd Hoofd’ Kerajaan Negeri Padang.
Bahwa Kerajaan Negeri Padang, sejak era Tengku H. Muhammad Nurdin
(1887-1914) berada dibawah taklukan Kesultanan Deli. Di mana Tengku H. Muhammad
Nurdin telah dilantikan oleh Kesultanan Deli Osman Tsani Perkasa Alamsyah. Setelah Tengku H. Muhammad Nurdin wafat pada 1914, Kesultanan
Deli mengangkat pelaksana tugas raja, yakni Tengku Djalaluddin dari Kesultanan
Deli (1914-1928). Hal itu dilakukan Kesultanan Deli, karena keturunan laki-laki
Tengku H. Muhammad Nurdin masih kecil-kecil.
Bahwa pada 1928, Kesultanan Deli melantik Tengku Alamsyah sebagai
raja Kerajaan Negeri Padang dengan gelar Tengkoe Maharadja Bongsoe Wazir Di
Negeri Padang, menggantikan ayahandanya, setelah umurnya dewasa, di mana kala
itu Tengku Alamsyah sudah berusia 28 tahun. Tengku Alamsyah menjadi raja Negeri
Padang 1928-1931. Namun, sebagai raja, Tengku Alamsyah dinilai oleh Belanda
tidak kooperatif, sehingga dibuatlah tuduhan berbau fitnah, bahwa Tengku
Alamsyah menghabiskan kas kerajaan sebesar 40 ribu gulden dalam pembangunan
stadion sepak bola ‘Kampung Durian.’ Akhirnya Tengku Alamsyah diasingkan ke
Bengkalis. Belakangan tuduhan itu dicabut kembali oleh Kesultanan Deli,
sedangkan dana yang dituduhkan telah diganti oleh Tengku Alamsyah semasa beliau
masih hidup.
Bahwa selama masa pengasingan itu Kesultanan Deli kemudian
mengangkat dua anak Tengku H. Muhammad Nurdin sebagai pelaksana tugas raja,
yakni Tengku Ismail (1931-1933) dan Tengku Hasyim 1933 hingga runtuhnya
Kerajaan Negeri Padang pada 3 Maret 1946. Selama itu, Tengku Hasyim tidak
menjabat sebagai raja dalam artian devinitif (Hoofd van Padang), tapi
hanya sebagai pelaksana tugas raja (Het Waarnemend Hoofd van Padang). Perbedaan dua nama jabatan di maksud, dapat
dilihat pada sejumlah grand sultan yang dikeluarkan pada periode itu (data ada
pada kami). Dengan
demikian, dapat dipahami Tengku Hasyim tidak memiliki gelar kemahrajaan,
sehingga tidak benar jika Tengku Hasyim merupakan Raja Padang XII.
Bahwa silsilah yang Kami akui,
adalah silsilah kerajaan yang mendapat pengakuan dan diketahui oleh
Kesultanan Deli. Oleh sebab itu pemangku adat Kerajaan Negeri Padang memegang
dengan teguh silsilah yang diakui Kesultanan Deli, di mana dalam silsilah itu
tertera sesudah Tengku Alamsyah, maka kedudukan maharaja Negeri Padang yang diakui
Kesultanan Deli, adalah Tengku Izhanolsyah Raja Padang XI dan Tengku Nurdinsyah
Al Haj sebagai Raja Padang XII. Bahwa silsilah itu diakui Kesultanan Deli dan
ditanda tangani Raja Muda Deli Tengku Osman Al Hamdy Delikhan Al Haj. Selain itu, keberadaan Tengku Izhanolsyah
sebaga pemangku adat Negeri Padang atau mahraja XI, juga diakui di masa Wali
Kota Drs. H. Amiruddin Lubis, dari pengakuan Tengku Irwan Hassim (data ada pada kami).
Bahwa ahli waris Tengku Hasyim menyatakan tidak mengakui keberadaan
pemangku adat Kerajaan Negeri Padang, pemangku adat Kerajaan Negeri Padang
menghargai dan menghormati hal itu. Namun, keberadaan pemangku adat disahkan
berdasarkan Surat Ceri Mahraja Bongsu Negeri Padang Tengku Nurdinsyah Al Haj,
tanggal 30 November 2014 serta dilantik dalam sebuah perhelatan adat Melayu
Padang di lapangan Merdeka dan dihadiri Kesultanan Deli,Wali Kota Tebingtinggi
dan unsur pimpinan daerah, para sultan dari berbagai pemangku adat Kesultanan
Melayu Sumatera Timur serta ratusan masyarakat Melayu Padang. Maka, pemangku
adat Negeri Padang memiliki legalitas secara de jure dan de facto
di hadapan pemerintah kota Tebingtinggi dan masyarakat.
Bahwa pemangku adat Negeri Padang memohon kepada Harian Analisa
agar memuat bantahan ini sebagai bentuk hak jawab yang wajib dihormati sebagai
amanat UU No.40/1999 tentang Pers. Harapan Kami hak jawab itu dimuat pada
halaman dan kolom yang sama. Demikian untuk dimaklumi.A. Khalik
4 comments for "TENGKU HASYIM BUKAN RAJA PADANG XII TAPI PELAKSANA TUGAS RAJA"
Itu faktanya
Sungguh perbuatan mulia Tengku Hasyim untuk membersihkan nama baik abangnya
Hal ini tak pernah di ungkap keluarga penerus Tengku Alamsyah