----iklan---- TENGKU HASYIM BUKAN RAJA PADANG XII TAPI PELAKSANA TUGAS RAJA - JEJAK KHALIK
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

TENGKU HASYIM BUKAN RAJA PADANG XII TAPI PELAKSANA TUGAS RAJA

BERDASARKAN berita Harian Analisa tanggal 24 Maret 2015 di halaman 15 terdapat judul berita ‘Tengku Hasyim Raja Kenegerian Padang XII Terakhir’ yang ditulis wartawan kota Tebingtinggi kode (cha). Atas berita ini, maka Raden Mas Junaidi, SH, sebagai Pemangku Adat Kerajaan Negeri Padang Tebingtinggi, dengan ini menyampaikan bantahan atas berita dari sumber Tengku Emil mewakili ahli waris Tengku Hasyim.
Bahwa berita yang dilansir Harian Analisa yang menyebutkan Tengku Hasyim sebagai Raja XII Kerajaan Negeri Padang, berdasarkan data yang ada pada Kami tidaklah benar. Tengku Hasyim, merupakan pelaksana tugas raja yang dalam bahasa Belanda disebut dengan ‘Het Wd Hoofd’ Kerajaan Negeri Padang.
Bahwa Kerajaan Negeri Padang, sejak era Tengku H. Muhammad Nurdin (1887-1914) berada dibawah taklukan Kesultanan Deli. Di mana Tengku H. Muhammad Nurdin telah dilantikan oleh Kesultanan Deli Osman Tsani Perkasa Alamsyah. Setelah Tengku H. Muhammad Nurdin wafat pada 1914, Kesultanan Deli mengangkat pelaksana tugas raja, yakni Tengku Djalaluddin dari Kesultanan Deli (1914-1928). Hal itu dilakukan Kesultanan Deli, karena keturunan laki-laki Tengku H. Muhammad Nurdin masih kecil-kecil.
Bahwa pada 1928, Kesultanan Deli melantik Tengku Alamsyah sebagai raja Kerajaan Negeri Padang dengan gelar Tengkoe Maharadja Bongsoe Wazir Di Negeri Padang, menggantikan ayahandanya, setelah umurnya dewasa, di mana kala itu Tengku Alamsyah sudah berusia 28 tahun. Tengku Alamsyah menjadi raja Negeri Padang 1928-1931. Namun, sebagai raja, Tengku Alamsyah dinilai oleh Belanda tidak kooperatif, sehingga dibuatlah tuduhan berbau fitnah, bahwa Tengku Alamsyah menghabiskan kas kerajaan sebesar 40 ribu gulden dalam pembangunan stadion sepak bola ‘Kampung Durian.’ Akhirnya Tengku Alamsyah diasingkan ke Bengkalis. Belakangan tuduhan itu dicabut kembali oleh Kesultanan Deli, sedangkan dana yang dituduhkan telah diganti oleh Tengku Alamsyah semasa beliau masih hidup.
Bahwa selama masa pengasingan itu Kesultanan Deli kemudian mengangkat dua anak Tengku H. Muhammad Nurdin sebagai pelaksana tugas raja, yakni Tengku Ismail (1931-1933) dan Tengku Hasyim 1933 hingga runtuhnya Kerajaan Negeri Padang pada 3 Maret 1946. Selama itu, Tengku Hasyim tidak menjabat sebagai raja dalam artian devinitif (Hoofd van Padang), tapi hanya sebagai pelaksana tugas raja (Het Waarnemend Hoofd van Padang). Perbedaan dua nama jabatan di maksud, dapat dilihat pada sejumlah grand sultan yang dikeluarkan pada periode itu (data ada pada kami). Dengan demikian, dapat dipahami Tengku Hasyim tidak memiliki gelar kemahrajaan, sehingga tidak benar jika Tengku Hasyim merupakan Raja Padang XII.
Bahwa silsilah yang Kami akui,  adalah silsilah kerajaan yang mendapat pengakuan dan diketahui oleh Kesultanan Deli. Oleh sebab itu pemangku adat Kerajaan Negeri Padang memegang dengan teguh silsilah yang diakui Kesultanan Deli, di mana dalam silsilah itu tertera sesudah Tengku Alamsyah, maka kedudukan maharaja Negeri Padang yang diakui Kesultanan Deli, adalah Tengku Izhanolsyah Raja Padang XI dan Tengku Nurdinsyah Al Haj sebagai Raja Padang XII. Bahwa silsilah itu diakui Kesultanan Deli dan ditanda tangani Raja Muda Deli Tengku Osman Al Hamdy Delikhan Al Haj. Selain itu, keberadaan Tengku Izhanolsyah sebaga pemangku adat Negeri Padang atau mahraja XI, juga diakui di masa Wali Kota Drs. H. Amiruddin Lubis, dari pengakuan Tengku Irwan Hassim (data ada pada kami).
Bahwa ahli waris Tengku Hasyim menyatakan tidak mengakui keberadaan pemangku adat Kerajaan Negeri Padang, pemangku adat Kerajaan Negeri Padang menghargai dan menghormati hal itu. Namun, keberadaan pemangku adat disahkan berdasarkan Surat Ceri Mahraja Bongsu Negeri Padang Tengku Nurdinsyah Al Haj, tanggal 30 November 2014 serta dilantik dalam sebuah perhelatan adat Melayu Padang di lapangan Merdeka dan dihadiri Kesultanan Deli,Wali Kota Tebingtinggi dan unsur pimpinan daerah, para sultan dari berbagai pemangku adat Kesultanan Melayu Sumatera Timur serta ratusan masyarakat Melayu Padang. Maka, pemangku adat Negeri Padang memiliki legalitas secara de jure dan de facto di hadapan pemerintah kota Tebingtinggi dan masyarakat.
Bahwa pemangku adat Negeri Padang memohon kepada Harian Analisa agar memuat bantahan ini sebagai bentuk hak jawab yang wajib dihormati sebagai amanat UU No.40/1999 tentang Pers. Harapan Kami hak jawab itu dimuat pada halaman dan kolom yang sama. Demikian untuk dimaklumi.A. Khalik

4 comments for "TENGKU HASYIM BUKAN RAJA PADANG XII TAPI PELAKSANA TUGAS RAJA"

Rizki Maulana 23 January 2020 at 09:55 Delete Comment
😅😅😅
Unknown 30 January 2022 at 18:03 Delete Comment
Tengku nurdin alhaj bkn raja padang tp hny raja2an.
Anonymous 2 February 2022 at 18:29 Delete Comment
Tengku Hasyim yang membayar semua kerugian penggelapan uang yang dil lakukan oleh Tengku Alamsyah
Itu faktanya
Sungguh perbuatan mulia Tengku Hasyim untuk membersihkan nama baik abangnya
Hal ini tak pernah di ungkap keluarga penerus Tengku Alamsyah
Anonymous 2 November 2022 at 11:28 Delete Comment
Memamgnya pengangkatan T Noerdin sudah sesuai aturan adat??? Qpakah syah??? Dilakukan secara diam diam di rumahnya di bandung dgn dihadiri oleh Ramud dan pihak pihak yang bersekongkol ??? Apakah ini yang namanya adat melayu yg dijunjung??? Preettttt lah!!!