----iklan---- Pemangku Adat Negeri Padang Sanggah Kuasa Hukum Ahli Waris T. Hasyim - JEJAK KHALIK
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemangku Adat Negeri Padang Sanggah Kuasa Hukum Ahli Waris T. Hasyim

PEMANGKU adat Kerajaan Negeri Padang Tebingtinggi, melalui surat, tertanggal 22 Maret 2015, membantah pemberitaan yang disampaikan kuasa hukum ahli waris Tengku Hasyim. Berikut, surat bantahan yang disampaikan, Minggu (22/3), kepada Waspada.

Sehubungan berita Harian Waspada tanggal 20 Maret 2015 pada Hal. B1 dengan judul ‘Kuasa Hukum Ahli Waris T. Hasyim Keberatan Atas Berita ‘BPN Di minta Batalkan Sertifikat Grans Sultan No.4.1910,’ maka Raden Mas Junaidi, SH, selaku pemangku adat Kerajaan Negeri Padang, menyampaikan sanggahan atas isi berita tersebut.

Bahwa Almarhum T. Hasyim bukan raja terakhir dari Kerajaan Negeri Padang Tebingtinggi sebagai mana yang disebutkan kuasa hukum ahli waris T. Hasyim. , Masrin Tarihoran, SH dari Andaru & Associates bersama Achsan Hafis A Nasution, SH, LLM, Febrianto Tarihoran, SH, MH, Tulus Hasudungan Pardosi, SH, dan Alexander Josua Hutagalung, SH, tetap tidak lebih hanya sebagai Het Wd Hoofd Padang atau pelaksana tugas raja Kerajaan Negeri Padang.

Bahwa Kami tidak menyanggah adanya ahli waris almarhum Tengku Hasyim sebagaimana yang diutarakan dalam klarifikasi sesuai dengan salinan putusan Pengadilan Agama Tebingtinggi No.PA.b/8/PEN/099/1988 tanggal 7 Juni 1988.

Bahwa Grand Sultan No.4/1910 jelas tertulis milik Mahraja Tengku H. Muhammad Nurdin dan almarhum Tengku H. Muhammad Nurdin tidak pernah memindahkan penguasaan tanah seluas 11 hektar lebih kepada siapa pun dalam bentuk apa pun. Oleh sebab itu tanah yang diatasnya berdiri istana Kerajaan Negeri Padang Tebingtinggi dan sejumlah bangunan lainnya, adalah milik ahli waris zuriat Kerajaan Negeri Padang.

Bahwa Mahraja Tengku. H. M. Nurdin semasa hidupnya punya empat istri, yakni Alm. Hj. Rahmah alias Puang Muncu (istri 1), Alm. Cik Mas (2), Alm. Hj. Syarifah Zawiyah (3), dan Alm. Cik Etek (4). Dari keempat istri itu THM. Nurdin mempunyai 11 anak laki-laki dan perempuan. Masing-masing bernama T. Abdul Rahman (alm), T. Kemala (alm), T. Ratna Mala (alm), ketiganya dari istri 1. Kemudian T. Halimatussakdiah (alm) dari istri ke 2. Lalu, T. Alamsyah (alm), T. Hasyim (alm), T. Halimah (alm), T. Marjan (alm), T. Aminah (alm), dari istri ke 3 dan T. Ismail (alm) serta T. Sri Insana (alm) dari istri ke 4. Hingga kini, seluruh anak-anak THM Nurdin memiliki cucu dan cicit dari ke 11 anak-anaknya itu. Kesemuanya, adalah ahli waris THM Nurdin, sesuai dengan salinan surat putusan PA Tebingtinggi Deli No.PA.b/PTS/593/1985 tanggal 14 Februari 1985.

Bahwa sangat disesalkan BPN kota Tebingtinggi telah menerbitkan beberapa sertifikat atas tanah grand sultan itu, tanpa mempelajari bahwa Alm. T. Hasyim, masa itu hanya pelaksana tugas raja, telah memanfaatkan kedudukannya/wewenangnya untuk keuntungan pribadinya, dengan menerangkan bahwa setengah bagian tanah dan setengah bangunan telah berpindah dari alm. T. Alamsyah ke T. Hasyim. Sedangkan dasar Alm. T. Alamsyah memiliki tanah tidaklah ada ditemukan.

Bahwa Alm. T. Irwan Hasyim selaku ahli waris dari T. Hasyim, yang diketahui Ka. Kel. Bandar Sakti pada 8 Agustus 1981 dalam salinan copy Grand Sultan No.4/1910 membenarkan grand itu adalah milik THM Nurdin. Atas dasar itu, keterangan T. Hasyim di sebalik grand, batal demi hukum.

Bahwa dengan menyatunya Kerajaan Negeri Padang Tebingtinggi dengan NKRI pada April 1946 bukan pula berarti aset kerajaan diobok-obok oleh orang-orang yang menghargai sejarah perjuangan pendahulunya. Bahwa Pasal 32 ayat (2) PP No.24/1977, adalah untuk nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah dengan iktikad baik, bukan untuk orang-orang yang memecah belah persatuan yang ingin mengeruk keuntungan diri sendiri.

Bahwa adanya UU Pokok Agraria 1960 Pasal 9 janganlah dimanfaatkan untuk kepentingan diri sendiri hingga merugikan pihak lain, tapi haruslah dimanfaatkan sedemikian rupa, sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara. Bahwa agama Islam juga mempunyai aturan sendiri dalam hal pembagian harta warisan, sesuai Kompilasi Hukum Islam. Selain itu, sebagaimana firman Allah dalam Q.s. An Nisa 14.

Bahwa dengan dalil-dalil di atas, maka pemangku adat Kerajaan Negeri Padang tetap memohonkan kepada BPN kota Tebingtingg untuk membatalkan semua sertfikat yang berasal dari pecahan Grand Sultan No.4/1910, milik Alm. THM Nurdin. A. Khalik

2 comments for "Pemangku Adat Negeri Padang Sanggah Kuasa Hukum Ahli Waris T. Hasyim"

Unknown 25 March 2015 at 19:45 Delete Comment
Perang sudah dimulai...hehe
Nur Raja 18 September 2018 at 23:09 Delete Comment
This comment has been removed by the author.